Menyusui dan disusui adalah hak asasi ibu dan bayi. Ibu bekerja seharusnya tidak mengalami hambatan untuk menyusui atau memberikan ASI bagi bayinya. Pemerintah juga mengatur hal tersebut di dalam UU No.13 Tahun 2003 Pasal 83 tentang Ketenagakerjaan bahwa "Pekerja perempuan harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja." Perusahaan dapat mendukung terwujudnya hal ini salah satunya dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 128 tentang Kesehatan. Namun, saat ini belum semua perusahaan memberikan kebebasan kepada ibu untuk menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Selain itu tempat kerja juga diharapkan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI. Maka dengan komitmen membawa perubahan, AIMI dapat menjadi rekan kerjasama Anda untuk membantu terwujudnya kantor yang ramah menyusui.
Jika perusahaan atau lingkungan kerja Anda belum ramah menyusui, informasikan kepada kami dengan mengisi formulir berikut.
Setiap perusahaan yang mendaftar akan mendapatkan edukASI melalui program AIMI Goes to Office dan dapat bergabung dalam program donASI.
* AIMI tidak dapat bekerja sama dengan perusahaan yang berkaitan dengan produk formula bayi, susu balita, susu ibu hamil dan ibu menyusui, pelancar ASI, obat-obatan kimia, makanan siap saji, botol susu, empeng, dot, dan makanan instan. Apabila perusahaan Anda termasuk dalam daftar tersebut namun Anda menginginkan bantuan terkait ruang laktasi, silakan hubungi kami melalui
kontak@aimi-asi.org.