LOGO UKS

UKS SMP NEGERI 1 WONOSARI

e-UKS SMP N 1 Wonosari

Perilaku hidup bersih dan sehat di sekolah merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik dalam upaya mewujudkan kesehatan yang optimal. Disisi lain, sekolah yang tidak dikelola dengan baik, mengabaikan perilaku hidup bersih dan sehat, berpotensi berkurangnya kesehatan warga sekolah.

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SMP Negeri 1 Wonosari adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan SMP Negeri 1 Wonosari.

Ruang Lingkup UKS

Usaha kesehatan sekolah atau UKS merupakan usaha yang dilakukan sekolah untuk menolong peserta didik dan juga warga sekolah yang sakit di kawasan lingkungan sekolah. UKS biasanya dilakukan di ruang kesehatan suatu sekolah.

Menurut Notoatmojo (2007), pendidikan kesehatan dapat menghasilkan perubahan atau peningkatan dan akan berpengaruh pada sikap dan perilaku. Perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku kesehatan dapat meningkatkan keterampilan dalam melaksanakan hidup sehat.

Sementara menurut Depkes RI (2006), Usaha Kesehatan Sekolah adalah wahana belajar mengajar untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat, sehingga meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik yang harmonis dan optimal, agar menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan kesehatan juga diarahkan untuk membiasakan hidup sehat agar memiliki pengetahuan, sikap, keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta aktif berpartisipasi dalam usaha kesehatan baik lingkungan sekolah, di lingkungan rumah tangga maupun lingkungan masyarakat.

Ruang lingkup program Usaha Kesehatan sekolah tercermin dalam Tri Program Usaha Kesehatan Sekolah (TRIAS UKS) yaitu penyelenggaraan pendidikan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.

Dasar Kegiatan UKS

    1. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
    2. UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    3. SKB 4 menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri dalam Negeri. Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73/2014, Nomor. 41/2014/ Nomor 81 tahun 2014 tentang Pembinaan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah;
    4. SK Kepala SMP Negeri 1 Wonosari nomor 003b/KPTS/2019 tanggal 13 Februari 2019 tentang Tim Pelaksana Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) SMP Negeri 1 Wonosari.