Cara Penulisan nomor surat dan Klasifikasi Surat Resmi

Pada posting sebelumnya mengenai SK Pembagian tugas guru SD/SMP/SMA dan SK Pembagian tugas guru TK.
Cara Penulisan nomor surat dan Klasifikasi Surat Resmi
Cara Penulisan nomor surat dan Klasifikasi Surat Resmi

Bagi kita yang baru saja mengenal dunia surat-menyurat, dalam hal ini Penulisan nomor surat dinas. Tentunya membutuhkan referensi mengenai bagaimana sih cara menulis nomor surat dinas yang benar.

Mengutip buku korespodensi 1, bahwa kegunaan nomor surat antara lain :
(1) Untuk memudahkan pengaturan surat, terutama dalam penyimpanan dan penemuan kembali surat (sebagai arsip);
(2) Untuk mengetahui jumlah surat yang dikeluarkan dalam periode Tertentu;
(3) Untuk memudahkan penunjukan pada waktu mengadakan hubungan surat-menyurat;
(4) Untuk memudahkan mencari surat itu kembali bila sewaktu-waktu diperlukan.
Dari rangkaian nomor surat, dapat diketahui jenis dan klasifikasi surat tanpa perlu membaca isinya karena setiap nomor surat dicantumkan pula kode tertentu, misalnya SK (surat keputusan), dan lain-lain.
Nomor surat meliputi hal-hal seperti :
a.       nomor urut penulisan surat;
b.      kode surat (ditentukan oleh instansi sendiri);
c.       bulan dan tahun penulisan surat.
Sebagai contoh :
Nomor : 35/SK/SDITMUH/X/2015
KLASIFIKASI
000 UMUM
010 Urusan Dalam
011 Gedung Kantor
012 Termasuk Instalasi
012 Rumah Dinas
       012.1 Tanah Untuk Rumah Dinas
       012.2 Perabotan
013 Mees/Guest House
015 Penerangan Listrik
016 Telepon
017 Keamanan/ketertiban kantor
018 Kebersihan Kantor
019 Protokol
       019.1   Upacara Bendera
       019.2   Tata Tempat
              019.21 Pemasangan Gambar Presiden/Wakil Presiden
       019.3 Audiansi

020 Peralatan
020.1 Penawaran
        020.11 Tender
021 Alat tulis
022 Mesin Kantor
023 Prabot Kantor
024 Alat angkutan
025 Pakaian dinas
026 Senjata
027 Pengadaan
028 Inventaris

030 Kekayaan Daerah
040 Perpustakaan / Dokumen/ Kearsipan/ Sandi
041 Perpustakaan
042 Dokumentasi
045 Kearsipan
       045.1 Ekspedisi ke 2
       045.2 Surat Pengantar
       045.3 Salah kirim
       045.4 Pembinaaan system kearsipan
046 S a n d i

050 Perencanaan
060 Organisasi / Ketatalaksanaan
070 Penelitian
080 Konperensi
090 Perjalanan Dinas
100 PEMERINTAHAN110 Pemerintahan Pusat
120 Pemda Tk. I
130 Pemda Tk. II
140 Pemerintahan Desa
150 DPR-MPR
160 DPRD Tk.I
170 DPRD Tk.II
180 Hukum
190 Hubungan Luar Negeri
200 POLITIK210 Kepartaian
220 Organisasi Kemasyarakatan
230 Organisasi Profesi dan Fungsional
240 Organisasi Pemuda
250 Organisasi Petani, Buruh dan Nelayan
260 Organisasi Wanita
270 Pemilihan Umum
300 KEAMANAN / KETERTIBAN310 Pertahanan
320 Kemiliteran
330 Keamanan
340 Pertahanan Sipil
350 Kejahata
360 Bencana
370 Kecelakaan
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT410 Pembangunan Desa
411 Usaha Gotong Royong
412 Perekonomian Desa
413 Prasarana Desa
414 Pengembangan Desa
415 Koordinasi

420 Pendidikan
421 Sekolah
421.1 Pra Sekolah
421.2 Sekolah Dasar
421.3 Sekolah Menengah
421.4 Sekolah Tinggi
421.5 Sekolah Kejuruan
421.6 Kegiatan Sekolahan, Dies Natalis, Lustrum
421.7 Kegiatan Pelajar
421.8 Sekolah Pendidikan Luar Biasa
421.9 Pendidikan Luar Sekolah atau Pemberantasan Buta Huruf
422 ADM. Sekolah
423 Metode Belajar
424 Tenaga Pengajar
425 Sarana Pendidikan
426 Keolahragaan
427 Kepemudaan
428 Kepramukaan
429 Pendidikan Kedinasan

430 Kebudayaan
431 Kesenian
432 Kepurbakalaan
433 Sejarah
434 Bahasa
435 Pertunjukan/hiburan
436 Kepercayaan

440 Kesehatan
441 Pembinaan kesehatan
442 Obat-obatqan
443 Penyakit menular
444 Gizi
445 Rumah sakit, Puskesmas
446 Tenaga Medis
447 Alat Medis
448 Pengobatan Tradisional

450 Agama
451 I s l a m
452 Protestan
453 Katholik
454 Hindu
455 Budha
456 Urusan Haji

460 Sosial
461 Rahabilitasi Penderita cacat
462 Tuna susila
463 Kesejahteraan anak/keluarga
464 Pembinaan Pahlawan
465 Kesejahteraan sosial
466 Sumbangan sosial
467 Bimbingan sosial
468 PMI
469 Makam

470 Kependudukan
471 Kewarganegaraan Indonesia
472 Kewarganegaraan Aing
473 Tidak Berkewarganegaraan
474 Pendaftaran Penduduk
475 Perpindahan Penduduk
476 Keluarga Berencana
477 Catatan sipil

480 Media Massa
481 Penerbitan
482 Radio
483 Televisi
484 Film
485 Pers
486 Grafika
487 Penerangan
488 Operasion Room
489 Hubungan Masyarakat

500 PEREKONOMIAN510 Perdagangan
520 Pertanian
530 Perindustrian
540 Pertambangan Kesamuderaan
550 Perhubungan
560 Tenaga Kerja
570 Permodalan
580 Perbankan / Moneter
590 Agraria
600 Pekerjaan Umum dan Ketenagaan
610 Pengairan
620 Jalan
630 Jembatan
640 Bangunan
650 Tata Ruang Kota
660 Tata Lingkungan
670 Ketenagaan
680 Peralatan
690 Air Minum
700 PENGAWASAN710 Bidang Pemerintahan
720 Bidang Politik
730 Bidang Keamanan dan Ketertiban
740 Bidang Kesra
750 Bidang Perekonomian
760 Bidang Pekerjaan Umum
780 Bidang Kepegawaian
790 Bidang Keuangan
800 KEPEGAWAIAN
800.1 Perencanaan
800.2 Penelitian
800.3 Pengaduan
800.5 T e a m
800.7 Statitrik
800.8 Peraturan Perundang-undangan
810 Pengadaan
811 Lamaran
811.1 Testing
811.2 Sercening
811.3 Panggilan
812 Pengujian kesehatan
813 Pengangkatan Calon Pegawai.
       813.1 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. I
       813.2 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. II
       813.3 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. III
       813.4 Pengangkatan Calon Pegawai Gol. IV
       813.5 InpresPengangkatan Calon Guru
814 Pengangkatan Tenaga Lepas
       814.1 Pengangkatan Tenaga Bulanan
        814.2 Pengangkatan Tenaga Harian
815 Pengangkatan Tenaga Asing
820 Pengangkatan & Mutasi
821 Pengangkatan
821.1 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri (tetap)
821.2 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan I
821.3 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan II
821.4 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan III
821.5 Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Golongan IV
821.6 Pengangkatan dalam Jabatan, pembebasan dari jabatan, berita acara Sertijab
821.7
821.8 Sekjen/Dirjen/Irjen/Kaban
821.9 Kepala Biro/Direktur/Inspektur/Kepala Pusat/ Sekretaris/Kepala Dinas/ Asisten SEkwilda
821.10 Kepala Bagian/Kepala Sub Direktorat/ Kepala Bidang/ Inspektur Pembantu
821.11 Kepala Sub Bagian/ Kepala Seksi/ Kepala Sub Bidang/ Pemeriksa
821.12 Kepala/ Pembantu Gubernur
821.13 Wedana/ Pembantu Bupati
821.14 C a m a t
821.15 Lurah Administratif ( Lurah Desa lihat 141)
821.16 Jabatan lainnya
822 Kenaikan Gaji Berkala
822.1 Pegawai Golongan I.
822.2 Pegawai Golongan II
822.3 Pegawai Golongan III.
822.4 Pegawai Golongan IV
823 Kenaikan Pangkat
823.1 Pegawai Golongan I.
823.2 Pegawai Golongan II
823.3 Pegawai Golongan III
823.4 Pegawai Golongan IV.
824 Pemindahan /Perbantuan
824.1 Pegawai Golongan I.
824.2 Pegawai Golongan II
824.3 Pegawai Golongan III
824.4 Pegawai Golongan IV.
826 Penunjukan Tugas Belajar
826.1 Dalam Negeri
826.2 Luar Negeri
826.3 Tunjangan Belajar
826.4 Penempatan kembali
830 Kedudukan
831 Penghitungan Masa Kerja
832 Penyusunan Pangkat Gaji.
832..1 Pegawai Golongan I.
832.2 Pegawai Golongan II
832.3 Pegawai Golongan III
832.4 Pegawai Golongan IV
833 Penghargaan Ijazah
834 Jenjang Pangkat

840 Kesejahteraan
841 Tunjangan
841.1 Jabatan
841.2 Kehormatan
841.3 Kematian
841.4 Tunjangan Hri Raya
841.5 Perjalanan Dinas Tetap/ Cuti/ pindah
841.6 Keluarga
841.7 Pangan, uang makan
842 Dana
842.1 Taspen
842.2 Kesehatan
842.3 Asuransi
843 Perawatan Kesehatan
843.1 Poliklinik
843.2 Perawantan Dokter
843.3 Obat-obatan
843.4 Keluarga Berenca
844 Koperasi/Distribusi
844.1 Distribusi pangan
844.2 Distribusi sandang
844.3 Distribusai lainnya
845 Perumahan/hotel/tanah
845.1 Perumahan Pegawai
845.2 Tanah kaplingan
845.3 Losmen/hotel
846 Bantuan Sosial
846.1 Bantuan kebakaran
846.2 Bantuan kebanjiran
847 Rekreasi
848 Dispensasi

850 Cuti
851 Cuti Tahunan
852 Cuti Besar
853 Cuti Sakit
854 Cuti Hamil
855 Cuti Naik Haji
856 Cuti di Luar Tanggungan Negara
857 Cuti Alasan Lain
858 Izin keluar Kantor

860 Penilaian
870 Tata Usaha
880 Pemberhentian
881 Permintaan sendiri
882 Dengan Hak Pensiuan
882.1 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.I
882.2 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.II
882.4 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.III
882.5 Pemberhentian dengan hak pension peg.gol.IV
882.6 Pensiun janda/duda
882.7 Uang muka pensiun
883 Karena Meninggal
883.1 Karena meninggal dalam tugas
884 Alasan Lain
885 Uang Pesangon
886 Uang Tunggu
887 Untuk sementara waktu
888 Tidak dengan hormat


890 Pendidikan
900 KEUANGAN910 Anggaran
920 Otorisasi
930 Vervikasi
940 Pembukuan
950 Perbendaharaan
960 Pembinaan Kebendaharaan
970 Pendapatan
990 Bendaharawan
       991. AKPP
       992. Teguran SPJ
KODE SURAT DINASBerdasarkan Surat Edaran Dinas Penduidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Magelang No. 045.d/92-TOT/PDK Mataram Tanggal, 11 Juli 2000.
Contoh :
Nomor : ...*/…¦**/...***
...* = Nomor Urut
...** = Nomor Kode
...*** = Nomor Kode Kecamatan (dua huruf)
...**** = Boleh ditambah dengan sifat surat (Rhs.)
Contoh :
 Tentang Usulan Mutasi = 05/824/NR/Rhs

BERITA LENGKAP DI HALAMAN BERIKUTNYA

Halaman Berikutnya