Rakornas Daring BAN-S/M 2020: Sosialisasi Sistem Baru Akreditasi

 

Bansm2020---Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang menjadi satu-satunya lembaga evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP), mengadakan koordinasi dan integrasi tugas BAN-S/M dengan BAN-S/M Provinsi dengan menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

“Rakornas kali ini dilaksanakan secara daring (online) melalui aplikasi Zoom Meeting,” ungkap Amat Nyoto, koordinator pelaksanaan Rakornas dalam sesi pembukaan Rakornas. “Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta mempertimbangkan kondisi pandemik Corona Virus Disease-2019 (Covid-19),” tegasnya kembali.

Rakornas daring 2020 yang mengambil tema Pemantapan Sistem Akreditasi Menuju Pendidikan Bermutu ini melibatkan 159 peserta dari berbagai unsur BAN-S/M Provinsi (Ketua, Sekretaris, UPKK, Tim IT) dan juga mengikutsertakan Tim Ahli/Ad Hoc, Sekretariat, dan PPK serta BPP BAN-S/M, lapor Amat Nyoto.

Disampaikan ketua BAN-S/M Toni Toharudin dalam sambutan pembukaannya bahwa Rakornas pertama tahun 2020 ini menjadi forum untuk untuk menyamakan persepsi, pemahaman, dan langkah strategis terhadap tugas, fungsi dan tanggung jawab pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Melalui Rakornas ini diharapkan program kerja BAN-S/M dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah (BAN-S/M) Provinsi dapat dilaksanakan dengan benar, profesional, jujur, efisien, dan efektif, serta akuntabel.

Rakornas kali ini penting diadakan karena BAN-S/M tahun ini mengenalkan paradigma baru sistem dan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah. Saat menyampaikan paparan, Toni Toharudin menegaskan kalau BAN-S/M akan mengembangkan Sistem Monitoring yang dapat melakukan deteksi  terhadap perkembangan/perubahan kondisi sekolah selama beberapa tahun terakhir dengan mengambil data dan informasi yang bersumber dari Dapodik, EMIS, Rapor Mutu, Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah, hasil penilaian kinerja mutu dari direktorat teknis maupun pelaporan masyarakat. Berdasarkan Sistem Monitoring ini, ungkap Toni, BAN-S/M dapat menetapkan sasaran akreditasi dan otomatis perpanjangan. Reakreditasi ke depan memungkinkan tidak harus dilakukan menunggu 5 tahun tetapi bisa setelah 2 tahun, tegasnya.

Rakornas yang diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 14 hingga 16 Mei 2020 ini mengundang nara sumber dari Kepala Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud RI dan Sekretaris Balitbang dan Perbukuan Kemendikbud RI. Sementara, kelima belas anggota BAN-S/M turut hadir dan tampil menjadi narasumber Rakornas untuk menyampaikan paparan materi dalam Sesi yang sudah dijadwalkan.

Berikut materi Rakornas Tahun 2020:

  1. Kebijakan Sistem Akreditasi Tahun 2020
  2. Kebijakan Anggaran Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun Anggaran 2020
  3. Sosialisasi Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  4. Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019
  5. Perkembangan Penyusunan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020
  6. Kebijakan Peningkatan Kompetensi Asesor Sekolah/Madrasah
  7. Mekanisme Pelaksanaan Visitasi 5.000 Sekolah/Madrasah Sasaran Ujicoba IASP 2020

 

 

[dha]

Share this article on

WHISTLEBLOWING